Lompat ke konten

Sertifikasi Tahfidh Ke-60 SDIT Al Uswah Surabaya

oleh : Muhammad Taufiqillah, S.Pd.

Jaminan tentang pemeliharaan Al Quran merupakan sebuah keniscayaan bagi Allah. Begitu pula dengan penjagaannya, Allah menjadikan orang-orang pilihan untuk menghafal dalam hatinya yang mulia dan bersih. Begitulah Allah menjelaskannya dalam QS Al-Hijr ayat 9. Para hafidh Al Quran itu menghafal ayat-ayatNya dalam rangka menjaga kemutawattiran, yang dimaksudkan untuk memelihara jumlah para penghafal Al Quran di setiap masa. Sehingga tidak tercatat dalam sejarah suatu masa dimana manusia tidak menghafal Al Quran, mereka menukil dari tangan ke tangan, dari hafalan ke hafalan dalam jumlah banyak, sehingga setiap huruf Al Quran, kalimat, bahkan dalam harakat terpelihara dalam jumlah yang banyak.

Hafidh Al Quran adalah mereka yang menghafal Al Quran dalam ingatan sehingga dapat melafadhkan ayat-ayatNya tanpa melihat mushaf Al Quran. Dengan melihat kedudukan Al Quran, maka hafidh Al Quran memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dengan memahami dari kedudukan Al Quran, keutamaan membaca Al Quran, dan yang terpenting adalah berkhidmat kepada agama Allah dalam rangka memelihara kelestarian dan kemurnian sumber utama ajaran Islam.

SDIT Al Uswah ikut mengambil peran dalam membentuk generasi-generasi qur’ani yang cerdas dan unggul melalui program sertifikasi tahfidh yang didukung oleh semua pihak.

Sertifikasi Tahfidh Ke-60 dilaksanakan melalui dua jalur pencapaian, yaitu, jalur reguler dan jalur UAS. Jalur reguler diperuntukkan bagi siswa yang pencapaian hafalannya sudah 1 juz secara kamilan dan sudah dinyatakan lulus dari tahapan-tahapan sebelumnya yaitu Pretest I dan Pretest II, sedangkan jalur UAS untuk peserta yang baru menyelesaikan hafalan 1 juz di akhir semester dan sudah dinyatakan lulus UAS Tahfidh tasmi’ 1 juz sekai duduk.

Pada sertifikasi jalur reguler peserta harus melewati tiga tahapan test, yaitu, Pretest I, Pretest II dan Sertifikasi/Uji Publik. Pretest I merupakan seleksi awal peserta dengan 10 pertanyaan sambung ayat dengan maksimal 3 kali kesalahan sedangkan Pretest II adalah tasmi’ 1 juz sekali duduk di depan penguji.Dengan dua tahap awal ini menjadi jaminan bahwasanya hafalan peserta bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya baik dari segi kelancaran, tajwid dan fashohahnya. Sertifikasi adalah uji publik hafalan siswa yang bertujuan untuk menguatkan hafalan dan mental siswa dan merupakan acara puncak dari tahapan sertifikasi tahfidh dengan dihadiri oleh wali murid dari peserta.

Mekanisme penilaian pada Pretest I difokuskan kepada kelancaran hafalan dan ketepatan peserta dalam menjawab soal sambung ayat yang dibacakan oleh penguji sedangkan Pretest II & Uji Publik yang dinilai adalah kelancaran hafalan, tajwid dan fashohah. Untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya dan untuk mendapatkan sertifikat/syahadah adalah lulus dengan nilai minimal 85.

Peserta yang terdaftar mengikuti Sertifikasi Tahfidh Ke-60 jalur reguler tahap Pretest I pada tanggal 4 s.d 11 Oktober 2022 sebanyak 87 peserta, dilanjutkan ke Pretest II pada tangal 15  Oktober 2022 dengan 72 peserta, namun hanya 58 peserta yang lulus ke uji publik pada tanggal 22 Oktober 2022 dan semuanya dinyatakan lulus.

Adapun peserta jalur UAS mereka yang telah lulus Ujian Akhir Semester Tahfidh pada bulan November 2022, sejumlah 100 peserta. Mekanisme penilaian UAS Tahfidh sama seperti Pretest II, sehingga mereka yang telah lulus berhak melanjutkan ke uji publik yang dilaksanakan dengan tiga sesi, yaitu sesi 1 dan 2 dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2022, sesi 3 tanggal 10 Desember 2022. Alhamdulillah 100 peserta dinyatakan lulus semua.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan penghargaan  berupa piala yang dianugerahkan kepada para peserta yang nilainya diatas 90/grade A dan juga pencapaian hafalannya melebihi target di masing-masing jenjang.

Berita Lainnya